Aplikasi Sistem Perbankan Dalam Membuka Rekening, Tutup Rekening, Transaksi Tabungan, dan Penarikan Tabungan

0 komentar
TwitThis
1. Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.

2. Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara: setoran tunai, setoran kliring dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau Ticket.

3. Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.


Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan

1. Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.

2. Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.

3. Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.

4. Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.

5. Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.


Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :

1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.

Fungsi Fasilitas Password

Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.


0 komentar
TwitThis
Pengertian Buku Besar

Buku besar adalah catatan akhir yang merupakan kumpulan rekening neraca dan rugilaba yang merangkum catatan akuntansi. Jumlah rekening yang digunakan oleh perusahaan tergantung pada jenis perusahaan, Besar kecilnya perusahaan dan informasi yang dibutuhkan. Bila ruang lingkup perusahaan sudah cukup luas, akan terdapat jumlah transaksi yang cukup besar. Dalam hal ini catatan dalam rekening buku besar perlu keterangan lebih rinci maka dilakukan dengan cara membuat buku pembantu yang berbentuk rekening-rekening, sehingga dapat dikatakan buku pembantu adalah rincian rekening-rekening dalam buku besar.

contoh beberapa buku Besar Buku Besar Kas, Piutang, Persediaan, mesin dan perlengkapannya, utang, Biaya,

contoh beberapa buku Besar pembantu biaya Pembantu overhead, biaya administrasi umum, biaya penjualan. Tidak semua rekening buku besar perlu dibuat buku pembantu.


Bentuk Buku Besar


a. Bentuk Dua Kolom (skontro) ada 2 macam :

1. Bentuk T (T account)

Merupakan bentuk yang paling sederhana, menyerupai huruf T, mempunyai dua sisi yaitu sisi debet dan sisi kredit.



2. Bentuk T disempurnakan (bentuk dua kolom)

Bentuk ini merupakan penyempurnaan dari akun bentuk T, sisi debet dan sisi kredit. Bentuknya sebagai berikut :



Keterangan

  • Nama (judul) akun ditulis di tengah atas.
  • Setiap akun diberi nomor kode menurut sistem penomoran yang digunakan. Sisi kiri disebut sisi debet dan sisi kanan disebut sisi kredit.
  • Kolom tanggal diisi dengan tanggal terjadinya transaksi atau tanggal pemindahbukuan (posting) Kolom referens (Ref) diisi dengan narna dan nomor halaman buku dari mana data yang bersangkutan dipindahkan. Berguna untuk memudahkan penelusuran data jika terjadi kesalahan pencatatan.
  • Kolom DEBET diisi dengan jumlah yang harus didebetkan sesuai dengan bukti transaksi. Jika pemindahbukuan dilakukan secara periodik dalarn kolom debet dicatat jumlah kolektif dari beberapa transaksi yang serupa. Demikian pula untuk kolom KREDIT.
  • Dalam penggunaan akun bentuk dua kolom, untuk mengetahui saldo suatu akun sisi debet dan sisi kredit masing-masing harus dijumlahkan lebih dahulu. Apabila jumlah sisi debet lebih besar daripada jumlah sisi kredit, selisihnya disebut saldo debet. Apabila jumlah sisi kredit lebih besar daripada jumlah sisi debet, selisihnya disebut saldo kredit.


b. Akun bentuk Stafel ada dua macam :

1. Bentuk Tiga Kolom


Cara pengisian akun bentuk tiga kolom pada dasarnya tidak berbeda dengan pengisian akun bentuk dua kolom. Dalam akun bentuk tiga kolom setiap terjadi pencatatan baik di kolom debet maupun di kolom kredit, harus diikuti dengan pencatatan saldo. Dengan demikian saldo tiap akun setiap saat dapat diketahui tanpa harus menghitung lebih dulu jumlah sisi debet dan sisi kredit.


2. Bentuk Empat Kolom



Pengisian akun bentuk empat kolom tidak berbeda dengan akun tiga kolom, setiap terjadi pencatatan dalam suatu akun harus diikuti dengan pencatat saldo. Perbedaan terletak pada penampilan saldo. Dalam penggunaan akun bentuk empat kolom saldo suatu akun lebih jelas ditampilkan, artinya akan tampak apakah saldo debet atau saldo kredit. Walaupun dalam akuntansi sebenarnya saldo normal setiap akun sudah dapat dipastikan. Misalnya akun-akun aktiva dalam keadaan normal tidak mungkin bersaldo kredit.

Pembukaan Rekening Baru Pada Bank

0 komentar
TwitThis
Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Jika anda datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.
Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.

Transaksi Kliring Antar Bank

0 komentar
TwitThis
KLIRING

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin resiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah:

a. Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran(transfer of value) efektif dan efisien dan aman.

b. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi feebased income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.

c. Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu resiko kredit yang distandarisasi dari MPR . Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.Di Indonesia untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan olehPT. Kliring Penjamin Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Ruang lingkup kegiatan kliring;

  • Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
  • Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa

Kegiatan-Kegiatan Dalam Kliring

Penyelenggaraan kliring lokal terdiri dari 2 (dua) tahap yang meliputi kliring penyerahan dan kliring pengembalian yang merupakan satu kesatuan siklus kliring.

A. Kliring Penyerahan

Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).

Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.

B. Kliring Pengembalian (Retur)

Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.

Retur Warkat Debet

Lazimnya warkat kliring debet yang ditolak oleh bank meliputi warkat Cek dan Bilyet Giro, serta beberapa warkat Nota Debet. Untuk warkat Cek dan Bilyet Giro, sesuai angka IV dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, terdapat 17 alasan penolakan Cek/Bilyet Giro yaitu :

1. Saldo tidak cukup;

2. Rekening telah ditutup (termasuk ditutup atas permintaan sendiri);

3. Persyaratan formal Cek/Bilyet Giro tidak dipenuhi :

· Tulisan “Cek”/”Bilyet Giro” dan Nomor Cek/Bilyet Giro yang bersangkutan;

· Nama Tertarik;

· Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk membayar/memindahbukukan dana atas beban Rekening Penarik;

· Nama dan nomor Rekening Pemegang (khusus untuk Bilyet Giro);

· Nama Bank penerima (khusus untuk Bilyet Giro);

· Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;

· Tempat dan tanggal Penarikan;

· Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening (khusus untuk Bilyet Giro).

4. Tanggal efektif Bilyet Giro belum sampai;

5. Cek ditarik kembali oleh Penarik setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukkan;

6. Bilyet Giro dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran;

7. Sudah Kadaluarsa;

8. Coretan/perubahan tidak ditandatangani oleh Penarik;

9. Bea meterai belum dilunasi;

10. Tanda tangan tidak cocok dengan specimen;

11. Stempel Kliring tidak ada;

12. Stempel Kliring tidak sesuai dengan Bank Penerima;

13. Endosemen pada Cek atas nama atau Cek atas order tidak ada;

14. Warkat diblokir pembayarannya (surat keternagan Kepolisian terlampir);

15. Rekening diblokir oleh instansi yang berwenang (surat pemblokiran terlampir);

16. Warkat bukan untuk kami;

17. Perhitungan/encode tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya.

Dalam hal Tertarik (bank yang menatausahakan rekening nasabah) melakukan penolakan Cek/Bilyet Giro berdasarkan alasan pada angka 1 (saldo tidak cukup) atau angka 2 (rekening telah ditutup) yang dilakukan melalui kliring, Tertarik wajib menatausahakan penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong Pemilik Rekening serta mengembalikan Cek/Bilyet Giro yang ditolak kepada Pemegang. Selanjutnya untuk keperluan penatausahaan Cek/Bilyet Giro Kosong di Bank Indonesia, Tertarik wajib membuat, menatausahakan dan menyampaikan dokumen-dokumen kepada Bank Indonesia yang Mewilayahi sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Penolakan (SKP), yaitu surat yang ditujukan kepada Pemegang yang berisi informasi alasan penolakan atas suatu Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan kepada Tertarik pada suatu tanggal tertentu baik

karena dananya tidak cukup maupun karena alasan lainnya (17 alasan penolakan);

2. Surat Peringatan atau Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang ditujukan kepada Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong agar menyadari kemungkinan dilakukannya penutupan atas rekeningnya dan pencantuman nama Penarik dalam Daftar Hitam, yang dapat terdiri dari :

a. Surat Peringatan I (SP-I) untuk penolakan Cek/Bilyet Giro Kosong Pertama, yang berisi peringatan agar Penarik tidak menarik Cek/Bilyet Giro Kosong lagi;

b. Surat Peringatan II (SP-II) untuk penolakan Cek/Bilyet Giro kosong kedua, yang mengingatkan bahwa bank akan melakukan penutupan rekening dan mencantumankan nama Penarik dalam Daftar Hitam jika Penarik menarik Cek/Bilyet Giro Kosong untuk ketiga kalinya;

c. Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR), yaitu surat yang berisi informasi terjadinya penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria untuk masuk dalam Daftar Hitam (menarik Cek/BG kosong 3 lembar atau lebih dalam kurun waktu 6 bulan atau menarik Cek/BG Kosong 1 lembar dengan nominal di atas Rp. 1 milyar) dan pemberitahuan telah dilakukannya penutupan rekening Penarik, perintah untuk mengembalikan sisa buku Cek/Bilyet Giro yang belum terpakai, pencantuman nama Penarik dalam Daftar Hitam serta dihentikannya hubungan rekening koran Penarik dengan bank.

3. Daftar Warkat Yang Ditolak Dengan Alasan Kosong, yaitu daftar yang berisi nama-nama Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong yang wajib disampaikan oleh Tertarik kepada Penyelenggara Kliring sebagai pengganti tembusan SKP untuk keperluan Tata Usaha Cek/Bilyet Giro Kosong di Bank Indonesia.

Retur Warkat Kredit

Dalam hal terdapat warkat kredit dan atau DKE kredit yang tidak dapat diperhitungkan ke rekening nasabah penerima, misalnya karena adanya kesalahan pengisian sandi peserta, nomor rekening atau jumlah nominal maka penolakannya wajib dilakukan melalui kliring penyerahan berikutnya segera setelah diketahui adanya kesalahan dimaksud dan tidak melalui Kliring Pengembalian.

SISTEM KLIRING

Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) macam sistem kliring, yaitu :

A Sistem manual;

Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.

B Sistem Semi Otomasi;

Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.

C Sistem Otomasi;

Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

D Sistem Kliring Nasional.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.

Penyetoran dan Penarikan Deposito

0 komentar
TwitThis

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.

Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Sistem perbankan nasabah sepanjang outlet di pembukaan rekening deposito yang sama, Anda bisa memegang buku dalam sistem perbankan lokal untuk setiap titik jaringan layanan deposit dan penarikan. Berupa kotak pos tabungan dan penarikan titik jaringan komputer saat pengguna dengan buku tabungan, tabungan pos di jendela komputer jaringan point untuk tabungan dan usaha penarikan, kemudian oleh kartu tabungan pos di mesin teller otomatis (ATM) untuk penarikan. kartu tabungan pos di ATM untuk penarikan dan query operasi menggunakan keuangan dan tabungan akan mengeluarkan kartu kredit (termasuk kartu debit), yang merupakan salah satu produk dari bank tersebut.

penarikan deposito/tabungan non teller:
• Merupakan rekening tabungan yang terkait dengan fasilitas kredit fleksibel dan deposito fleksibel
• Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat diperlukan
• Mendapat fasilitas kartu ATM Fleksibel BPRKS yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi :
o Pembelian pulsa isi ulang
o Pembayaran tagihan telepon dan listrik
o Transfer antar rekening BPRKS atau Bank-bank ATM Bersama, bebas biaya untuk 10 kali transaksi dalam 1 bulan.
o Penarikan tunai menggunakan ATM BPRKS dan ATM Bersama, 7 hari 24 jam
o Penyetoran tunai menggunakan ADM BPRKS, 7 hari 24 jam.
o Informasi saldo
o Ubah PIN
o Registrasi Internet Banking BPRKS dan SMS Banking
• Mendapatkan fasilitas weekend Banking, internet Banking, Call Center 24 jam, SMS Banking.

Sumber: id.wikipedia.org, http://www.bprks.co.id

Sistem aplikasi pembukaan rekening pada suatu Bank

0 komentar
TwitThis
Pertama yang harus di lakukan, yaitu menuju teler bank yang di tuju untuk menanyakan step pembukaan rekening di Bank tersebut setelah itu mengisi perjanjian antara pihak Bank dengan nasabah setelah itu jika semua sudah selesai perjanjian antara bank dengan nasabah, Kita akan mendapatkan no rekening yang kita mohon dari bank.

Pada dasarnya nomor rekening tabungan merupakan berupa deretan angka yang unik , yaitu
setiap angka tersebut merupakan nomor identitas untuk satu rekening tabungan nasabah.
Fungsi no rekening di dalam sistemnya adalah sebagai field key sehingga proses perhitungan transaksi atau saldo untuk seorang nasabah tidak akan masuk ke norek nasabah lain, atau memudahkan mencari data nasabah.
Di dalam norek biasanya terkandung informasi mengenai identitas bank, sistem aplikasi yang di gunakan , kode mata uang, no urut nasabah dan cek digit yang digenerate secara otomatis oleh komputer.
Banyaknya informasi yang harus terkandung dalam norek tabungan tersebut memerlukan sistematika atau pola penomoran rekening yang tepat untuk setiap Bank.
pada sistem aplikasi tabungan ini, jumlah digit yang di gunakan untuk norek adalah 11 digit.

Langkah pembukaan rekening tabungan dari segi pengoperasian sistem aplikasi adalah pemilihan dan penggunaan fasilitas menu yang di sediakan pada sistem tersebut. Bnayaknya fasilitas menu yang tersedia pada sistem tersebut membutuhkan alur data yang jelas untuk pembukaan rekening yaitu hanya mengggunakan menu tertentu.

Studi Literatur: http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/sistem_aplikasi_tabungan/bag2-pembukaan_rekening.pdf

Hati-Hati!! Es Batu Lebih Kotor Ketimbang Air Toilet

0 komentar
TwitThis

Es batu yang dijual di warung2 ternyata berasal dari air sungai ciliwung yang kinclong banget warnanya itu. Pada awalnya mereka menggunakan zat pemutih agar air keliatan lebih jernih. Kemudian dimasukkan kedalam pendingin dan jadilah peti-peti es yang besar dan bening. Awalnya es ini hanya digunakan untuk mengawetkan makanan (ikan, buah dan sayuran) atau mendinginkan minuman botol pada kotak² yang tidak memiliki sistem refrigerator. Tapi sialnya, para penjaja makanan dan minuman di jakarta (bahkan warung-warung yang besar) menggunakan es ini pada minuman dingin yang mereka jual. Es teh manis, aneka juice, es campur, es doger, dan lainnya yang membuat kita menelan ludah ketika melihat minuman ini kala terik menyengat. HANYA dengan alasan MURAH, OMG!

Taukah kalian, setelah tim investigasi TransTV mencoba mengambil sampel secara acak di beberapa penjual yang menggunakan es ini pada aneka minuman, dan kemudian mengetesnya di laboratorium, terbukti dalam es itu mengandung bakteri E-COLI jauh diatas batas normal (10.000 - 20.000 per 100 mL). Dengan kata lain es ini mengandung bakteri hampir setara dengan (maaf) kotoran manusia. Huekk..

Anda suka meminum minuman dingin dari restoran siap saji? Mulai sekarang Anda harus berhati-hati karena lewat penelitian telah terbukti es batu yang disediakan restoran fast food mengandung lebih banyak kuman daripada air toilet. Ihh... Anda kerap merasa kurang nyaman menggunakan air yang berada di kamar mandi umum? Tentunya Anda tak bisa menjamin kebersihan air tersebut bukan? Tapi apakah Anda pernah berpikir dari mana asal air yang dibekukan menjadi es batu di restoran siap saji? Sepertinya Anda harus mengubah anggapan bahwa es batu yang berasal dari restoran siap saji aman untuk dikonsumsi. Sebuah penelitian baru-baru ini membuktikan bahwa 70% es batu restoran siap saji lebih memiliki banyak kuman dibandingkan air toilet, so...waspadalah !!

sumber : http://www.lintasberita.com/

Pengantar Perbankan

0 komentar
TwitThis
Pengertian Bank

Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan penarik bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikan lainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya, semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akam menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.

Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE Menurut saya, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).

Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:

1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

* PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
* Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara


Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).

Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.


Sejarah Bank Pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.[rujukan?] Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.[rujukan?] Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).[13].


Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:[rujukan?]

* Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
* Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:

1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.

* Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
* Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
* Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
* Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
* Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
* Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
* Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.


Jenis Bank

Berdasarkan pasal 5 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank berdasarkan undang-undang, yaitu :
1. Bank umum adalah : Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek.

2. Bank Perkreditan Rakyat adalah : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi Pokok Bank

Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank - bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dari bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa - jasa keuangan lain.
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional.
6. Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga.
7. Menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana.

Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George (1997), adalah sebagai berikut.

1. Terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.

2. Sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian.

3. Sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.

Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian



Beberapa peraturan dalam dunia perbankan yang tercantum dalam situs Bank Indonesia:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.

- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus.

- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

- Peraturan Bank Indonesia No. 13/ 3 /PBI/2011 – Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank.

- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/ 23 /PBI/2010 Tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test).

- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/20/PBI/2010 – Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat.

- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 19 /PBI/2010 – Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing.

- Peraturan Bank Indonesia No.10/27/PBI/2008 – Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank.

- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 – Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

- Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007
Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

- Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

- Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

- Peraturan Bank Indonesia No. 9/13/PBI/2007 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar.

Sumber:
http://id.wikipedia.org
www.scribd.com
www.bi.go.id
 
Share |

Blog Templates © Copyright by zhiimon's zhi | Template by DBOXRF | Blog Trick at Blog-HowToTricks