Kamis, 18 Februari 2010

Terangkatnya Pendidikan Dengan Adanya Perubahan Pasal 31UUD'45

TwitThis
^. KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala kesempatan dan anugerahnya saya sebagai penulis dapat menyelesaikan tulisan ini. Penulisan ini saya tujukan untuk meningkatkan pengetahuan kita terhadap Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan segala kesadaran dan kerendahan hati, saya sebagai penulis sadar bahwa sesuatu yang ada dalam penulisan ini jauh dari kesempurnaan. Penulis telah berusaha secara maksimal untuk menyusun penulisan ini. Akan tetapi, kontribusi berupa kritik dan saran terhadap segala hal tentang penulisan ini sangat diharapkan.
Akhir kalimat, penulis berharap semoga penulisan ini dapat memberikan sebuah warna baru dan dapat menambah pengetahuan yang berarti.


^. PENDAHULUAN
Pendidikan memiliki nilai yang stategis dan urgen dalam pembentuk suatu bangsa, pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut, sebab lewat pendidikan akan diwariskan nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa tersebut.
Oleh karena demikian pentingnya masalah yang berkenaan dengan pendidikan, maka perlu diatur suatu aturan yang baku mengenai pendidikan tersebut yang dipayungi dalam sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.


^. LATAR BELAKANG MASALAH
Akhir-akhir ini pendidikan sering disepelekan oleh sebagian masyarakat dengan alasan keterbatasan ekonomi,untuk itu seperti yang tertulis pada Pasal 31 UUD’45 ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang diatur dengan undang-undang.


^. PEMBAHASAN MASALAH
Dengan adanya perubahan Pasal 31 UUD'45 yang pernah terbit di media "KOMPAS" pada hari selasa, tanggal 13 Agustus 2002:
Mentri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS) Abdul Malik Fadjar menyambut gembira perubahan Pasal 31 UUD'45 mengenai Perubahan Anggaran Pendidikan yang dinyatakan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai sebagai pemberian komitmen tinggi para wakil rakyat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang merupakan investasi Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini diungkapkan ketika membuka pameran pendidikan yang berlangsung tanggal 11-13 Agustus 2002 di Direktorat Jendral Penidikan Tinggi Depdiknas Jakarta. Pameran ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih memahami visi, misi, program dan kinerja Depdiknas.
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan aggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan untuk manusia.


^. KESIMPULAN
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam kehidupannya skarang dan yang akan datang. Dan pendidikan Nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jadi system pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua kegiatan pendidikan yang paling berkaitan unuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Mudah-mudahan dengan adanya perubahan pada pasal 31 UUD'45 ayat 1-5 dapat membantu kita semua dalam hal keterbatasan pendidikan.

Sumber : Surat Kabar "Kompas" .

0 komentar:

Posting Komentar

 
Share |

Blog Templates © Copyright by zhiimon's zhi | Template by DBOXRF | Blog Trick at Blog-HowToTricks